Selamatkan Rawa Tripa dengan Penguatan Jaringan Sosial

Monalisa saat mendeklarasikan Jaringan Masyarakat Gambut Aceh (JMGA) bersama tokoh masyarakat di kawasan Rawa Tripa. (BASAJAN.NET/DOK MONALISA).

Selamatkan Rawa Tripa dengan Penguatan Jaringan Sosial

POJOK GAMBUT | Kawasan hutan Rawa Tripa terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunanan, menjadi penyumbang utama kerusakan.

Namun penyelamatan kawasan hutan tersisa di Rawa Tripa dan juga gambutnya, masih memungkinkan dilakukan. Salah satu caranya, dengan memperkuat jaringan sosial dan aktor (pelaku) yang mendukung pelestarian ekosistem lahan gambut. 

Hal itu sebagaimana dipaparkan akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Monalisa dalam riset disertasi doktornya berjudul, “Penguatan Kapasitas Masyarakat Rawa Tripa Melalui Jaringan Sosial dan Aktor.”

“Alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan sawit dalam skala besar dan pemahaman warga yang masih sangat kurang akan pengelolaan ekosistem gambut”

Monalisa

Dalam risetnya Monalisa memaparkan, untuk meningkatkan dan mempertahankan semangat para pelaku dalam melestarikan kawasan ekosistem gambut Rawa Tripa, perlu adanya suntikan modal dan kegiatan penyuluhan berkelanjutan. 

“Selain itu, juga dibutuhkan pemeliharaan jaringan sosial,” ujar Monalisa, kepada Basajan.net, Ahad, 14 Juni 2020.

Rawa Tripa merupakan kawasan hutan gambut yang berada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Monalisa mengatakan, salah satu keterancaman akan kelestarian ekosistem gambut dan hutan yang ada di Rawa Tripa ialah perlakuan yang salah atas gambut itu sendiri. 

“Alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan sawit dalam skala besar dan pemahaman warga yang masih sangat kurang akan pengelolaan ekosistem gambut,” terangnya.

Berdasarkan data analisis Geographic Information System (GIS) yang dibuat Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dipublis Mongabay pada tahun 2018, memperlihatkan tutupan hutan di Rawa Tripa berkurang setiap tahun.

Tutupan hutan tersisa pada Desember 2016, luasnya mencapai 6.200 hektar. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 190/Kpts-II/2001 tentang Pengesahan Batas KEL Daerah Istimewa Aceh.

Pada Desember 2017, tutupan hutan di Rawa Tripa tersisa menjadi 5.824 hektar atau berkurang 376 hektar. Namun hingga September 2018, luas tutupannya menyisakan 5.460 hektar.

Meski demikian, lanjut Monalisa, hal itu masih bisa diperbaiki dan dicegah dengan tata kelola yang mengedepankan aspek keberlanjutan dan kelestarian kawasan ekosistem, melalui peningkatan kapasitas masyarakat. 

Ia menjelaskan, pendekatan keilmuan yang digunakan dalam risetnya menggabungkan pendekatan pengembangan masyarakat (community development) dengan manajemen lingkungan.

“Harapannya, pelestarian ekosistem gambut ke depan harus mengedepankan sumber-sumber alternatif ekonomi non sawit, agar kesejahteraan ekonomi masyarakat meningkat,” urai lulusan doktor Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU) itu. (*)

Tulisan ini sudah pernah tanyang di Basajan.net

EDITOR: JUNAIDI MULIENG

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published.